Pembetulan SPT PER-12/2026: Aturan Baru yang Wajib Diketahui!

Pembetulan SPT PER-12/2026: Aturan Baru yang Wajib Diketahui!

Aturan baru pembetulan SPT PER-12/PJ/2026 melalui Coretax mulai 1 Oktober 2026

Pendahuluan

Mulai 1 Oktober 2026, wajib pajak perlu memahami perubahan mekanisme pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui sistem Coretax. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026 sebagai perubahan atas PER-11/PJ/2025. Aturan ini membawa perubahan penting, terutama penghapusan skema delta dan penerapan kembali skema replace dalam pembetulan SPT.

Perubahan tersebut bertujuan memberikan kemudahan administrasi sekaligus kepastian dalam penghitungan kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, wajib pajak perlu mengetahui ketentuan terbaru agar tidak salah mengambil langkah ketika memperbaiki laporan pajak.

Apa itu Aturan Pembetulan SPT PER-12/2026?

PER-12/PJ/2026 mengatur perubahan ketentuan pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan bea meterai dalam pelaksanaan sistem administrasi perpajakan. Salah satu poin utamanya berkaitan dengan mekanisme pembetulan SPT yang sebelumnya menggunakan skema delta.

Dalam skema delta, sistem menghitung selisih antara SPT awal dan SPT pembetulan. Artinya, wajib pajak tidak mengganti seluruh nilai laporan sebelumnya, melainkan hanya memperhitungkan perubahan nominalnya.

Namun, mekanisme tersebut menimbulkan persoalan administrasi, terutama ketika wajib pajak mengubah status lebih bayar menjadi lebih bayar dengan nominal lebih kecil atau nihil. Akibatnya, sistem dapat menampilkan kurang bayar semu meskipun kelebihan pembayaran sebelumnya belum diterima kembali.

BACA JUGA https://www.gpckonsultanpajak.com/konsultan-pajak-terpercaya-indonesia/

Skema Replace Menggantikan Skema Delta

Melalui PER-12/PJ/2026, DJP kembali menerapkan skema replace mulai 1 Oktober 2026. Berbeda dengan skema delta, mekanisme replace membuat SPT pembetulan menggantikan sepenuhnya SPT sebelumnya.

Dengan demikian, Coretax menggunakan nilai utuh dalam SPT pembetulan terakhir sebagai dasar penghitungan. Selain itu, sistem memperhitungkan pembayaran pajak yang sudah dilakukan serta kelebihan pembayaran yang telah dikembalikan kepada wajib pajak.

Perubahan ini penting karena penghitungan pajak tidak hanya bergantung pada selisih nominal laporan. Sebaliknya, sistem juga mempertimbangkan riwayat pembayaran dan pengembalian pajak sehingga posisi hak serta kewajiban perpajakan dapat tercermin lebih tepat.

Jenis SPT yang Mengikuti Ketentuan Baru

Lantas, jenis laporan apa saja yang mengikuti mekanisme tersebut? PER-12/PJ/2026 mencakup beberapa jenis pelaporan, yaitu:

  • SPT Masa PPh Pasal 21/26.
  • SPT Masa PPh Unifikasi.
  • SPT Masa PPN dan PPnBM.
  • SPT Tahunan PPh orang pribadi.
  • SPT Tahunan PPh Badan.

Selain itu, peraturan ini menambahkan sejumlah ketentuan mengenai kompensasi lebih bayar, penyesuaian saldo, serta pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak setelah pembetulan.

Khusus PPh Pasal 21/26, saldo kompensasi lebih bayar dapat disesuaikan melalui SPT Masa normal berikutnya tanpa harus membetulkan seluruh SPT Masa di antaranya. Oleh sebab itu, wajib pajak perlu memperhatikan riwayat kompensasi sebelum menyampaikan laporan baru.

Bagaimana dampaknya terhadap restitusi pajak?

Perubahan mekanisme ini juga berkaitan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Apabila wajib pajak membetulkan SPT lebih bayar yang sebelumnya telah mengajukan restitusi, proses permohonan tertentu dapat dihentikan sesuai kondisi yang diatur dalam PER-12/PJ/2026.

Ketentuan tersebut mencakup permohonan yang belum memperoleh keputusan maupun pemeriksaan yang belum dimulai. Dengan demikian, wajib pajak perlu mempertimbangkan konsekuensi administrasi sebelum mengubah laporan yang berkaitan dengan restitusi.

Perhatikan Ketentuan Peralihan 1 Oktober 2026

Selanjutnya, wajib pajak perlu memperhatikan tanggal penyampaian pembetulan. Pembetulan yang disampaikan mulai 1 Oktober 2026 mengikuti ketentuan baru sesuai ruang lingkup dan ketentuan peralihannya.

Sementara itu, laporan atau pembetulan yang telah disampaikan sebelum tanggal tersebut dan masih dalam proses tetap mengikuti ketentuan sebelumnya. Karena itu, pemeriksaan tanggal pelaporan menjadi langkah penting sebelum wajib pajak mengajukan pembetulan melalui Coretax.

Great Performance Consulting Siap Membantu Pembetulan SPT

Perubahan aturan pembetulan SPT menuntut ketelitian dalam memeriksa data, pembayaran, kompensasi, dan restitusi. Kesalahan pengisian atau ketidaksesuaian data dapat menimbulkan persoalan administrasi perpajakan.

Untuk membantu kebutuhan tersebut, Great Performance Consulting menyediakan layanan konsultasi perpajakan, tax review, penyusunan laporan perpajakan, serta pendampingan administrasi pajak.

Kami membantu perusahaan maupun wajib pajak orang pribadi memahami regulasi terbaru, mengevaluasi kepatuhan, dan mempersiapkan pembetulan SPT sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan pendampingan profesional, wajib pajak dapat mengelola kewajiban perpajakan secara lebih terstruktur dan meminimalkan risiko kesalahan pelaporan.

BACA JUGA https://www.gpkonsultanpajak.com/jasa-pendampingan-pengadilan-pajak-profesional-2026.html

Kesimpulan

PER-12/PJ/2026 membawa perubahan penting dalam mekanisme pembetulan SPT melalui Coretax mulai 1 Oktober 2026. Penghapusan skema delta dan penerapan skema replace membuat SPT pembetulan terakhir menjadi dasar penghitungan dengan mempertimbangkan pembayaran serta pengembalian pajak sebelumnya.

Oleh karena itu, wajib pajak perlu memahami aturan terbaru, memeriksa riwayat transaksi, dan memastikan ketepatan data sebelum menyampaikan pembetulan SPT.

Tinggalkan Balasan