Fasiltas Natura Merupakan Objek Pajak Berdasarkan UU HPP
Fasilitas natura adalah istilah yang mengacu pada pembayaran pajak dalam bentuk barang atau jasa, bukan dalam bentuk uang tunai. Pada konteks perpajakan di Indonesia, terdapat aturan yang mengatur mengenai fasilitas natura dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU PPh). Menurut UU PPh, fasilitas natura bisa dianggap sebagai objek pajak jika terdapat keterkaitan dengan pendapatan atau penghasilan yang dikenai pajak. Hal ini mencakup penerimaan fasilitas non-moneter yang bisa [...]
