Monthly Archives - Juli 2026

Resmi! 7 Fakta TNI & Polisi Awasi Pajak yang Wajib Diketahui

Pendahuluan Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak menjadi perhatian publik. Kebijakan tersebut muncul setelah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Akibatnya, banyak masyarakat mengira aparat TNI dan Polri akan mengawasi atau bahkan memeriksa pembayaran pajak secara langsung. Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. DJP telah memberikan klarifikasi bahwa pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya bertujuan memperkuat koordinasi serta pembangunan jejaring informasi dalam kegiatan pengawasan [...]

Read more...

7 Fakta Penting UU PFII: Insentif Pajak hingga 50 Tahun

Pendahuluan Indonesia kembali mengambil langkah besar dalam memperkuat ekonomi nasional melalui pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Regulasi ini menjadi perhatian karena pemerintah ingin menciptakan kawasan finansial bertaraf internasional yang mampu bersaing dengan pusat keuangan dunia seperti Dubai International Financial Centre (DIFC). Selain itu, kehadiran PFII diharapkan mampu meningkatkan daya tarik investasi asing, memperkuat industri jasa keuangan, serta menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat ekonomi global baru di kawasan Asia. Salah satu isu yang paling menarik perhatian adalah adanya rencana pemberian insentif [...]

Read more...

Wajib Tahu! Pajak 0,5% Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus 2026

Pendahuluan Mulai 1 Agustus 2026, pemerintah resmi menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% melalui marketplace yang telah ditunjuk. Kebijakan ini menjadi salah satu perubahan penting dalam administrasi perpajakan ekonomi digital di Indonesia. Oleh karena itu, pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace perlu memahami aturan tersebut agar dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar. Meskipun demikian, masih banyak masyarakat yang menganggap kebijakan ini sebagai pajak baru. Padahal, pemerintah menegaskan bahwa aturan tersebut tidak menciptakan jenis pajak baru, melainkan mengubah [...]

Read more...

Wajib Tahu! DJP Resmi Tunjuk 7 Pemungut PPN PMSE Baru, Cek Daftarnya!

Pendahuluan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat pengawasan ekonomi digital dengan menunjuk tujuh perusahaan digital baru sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar 11%. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pelaku usaha digital dalam negeri dan luar negeri. Selain itu, penunjukan tersebut menegaskan bahwa perusahaan digital yang memenuhi kriteria wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penjualan barang maupun jasa digital kepada konsumen di Indonesia. Berdasarkan informasi resmi [...]

Read more...

7 Fakta Mekanisme Baru Pajak Marketplace 2026

Pemerintah Mulai Terapkan Mekanisme Baru Pajak Marketplace Pemerintah Indonesia resmi menerapkan mekanisme baru pemungutan pajak bagi pedagang yang berjualan melalui marketplace. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus menyederhanakan proses administrasi bagi pelaku usaha digital. Dengan demikian, pedagang tidak lagi harus melakukan seluruh proses pembayaran pajak secara mandiri untuk transaksi yang termasuk dalam ketentuan tersebut. Mekanisme ini mengacu pada PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk marketplace tertentu sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri. Pemerintah menegaskan bahwa [...]

Read more...

Jasa Penyelesaian SP2DK Profesional Terpercaya

Pendahuluan Menerima SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membutuhkan perhatian dan strategi yang tepat. Surat ini menunjukkan bahwa DJP membutuhkan penjelasan terkait data atau informasi perpajakan tertentu dari wajib pajak. Namun, wajib pajak tidak perlu langsung menganggap SP2DK sebagai sanksi pajak. Sebaliknya, SP2DK menjadi sarana komunikasi antara DJP dan wajib pajak untuk memastikan kesesuaian data perpajakan. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memberikan tanggapan secara akurat, jelas, dan berdasarkan kondisi sebenarnya. Saat ini, sistem pengawasan [...]

Read more...