Aturan Kuasa Pajak 2026: Apa yang Berubah?

Aturan Kuasa Pajak 2026: Apa yang Berubah?

Aturan kuasa pajak 2026 berdasarkan PMK 44 dan PMK 55 serta layanan konsultasi Great Performance Consulting

Pendahuluan

Pelaku usaha dan wajib pajak orang pribadi perlu memahami aturan kuasa pajak terbaru yang berlaku pada 2026. Pada 2026, pemerintah menerbitkan PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang persyaratan dan tata cara pelaksanaan hak serta kewajiban kuasa di bidang perpajakan. Peraturan ini berlaku sejak 6 Juli 2026 dan mencabut PMK Nomor 229/PMK.03/2014. Selain itu, PMK Nomor 55 Tahun 2026 mengatur konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak, berlaku sejak 24 Agustus 2026.

Apa Itu Kuasa Pajak?

Kuasa pajak adalah pihak yang menerima wewenang dari wajib pajak untuk menjalankan hak atau memenuhi kewajiban perpajakan. Melalui Surat Kuasa Khusus, wajib pajak dapat menunjuk pihak yang memenuhi persyaratan. Namun, pemberian kuasa tidak membebaskan wajib pajak dari tanggung jawab kepatuhan.

baca juga https://www.gpckonsultanpajak.com/rups-tahunan-wajib-2/

Apa yang Berubah dalam Aturan Kuasa Pajak?

  1. Pihak yang dapat menjadi kuasa diperjelas

PMK 44/2026 menyebut tiga kelompok yang boleh dipilih sebagai kuasa: konsultan pajak, Pihak Lain, dan keluarga. Keluarga mencakup suami, istri, serta keluarga sedarah atau semenda sampai derajat kedua. Pihak Lain berarti individu selain konsultan pajak dan keluarga yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Karena itu, periksa kelayakan calon kuasa.

  1. Persyaratan kompetensi diperjelas

Konsultan pajak harus memiliki izin yang berlaku, sedangkan Pihak Lain perlu memiliki SKT. Keduanya harus tercatat dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berbeda dari kedua kelompok tersebut, anggota keluarga yang memenuhi definisi aturan tidak wajib menunjukkan kompetensi khusus perpajakan.

  1. Surat Kuasa Khusus harus lengkap

Surat Kuasa Khusus perlu mencantumkan identitas dan tanda tangan pemberi serta penerima kuasa, status penerima, urusan pajak dalam lingkup kuasa, dan masa berlaku. Selain itu, bea meterai harus dilunasi. Jika penerima kuasa merupakan anggota keluarga, lampirkan kartu keluarga atau surat pernyataan. Dokumen dapat disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau dalam bentuk kertas melalui KPP/KP2KP.

  1. Pengawasan profesional diperkuat

PMK 55/2026 melengkapi aturan kuasa dengan ketentuan mengenai konsultan pajak dan Pihak Lain, termasuk pembinaan, kewajiban, serta sanksi administratif. Oleh karena itu, periksa status izin atau SKT calon kuasa. Kuasa wajib menjaga kerahasiaan, mematuhi aturan perpajakan, dan bertindak sesuai ruang lingkup kewenangannya.

Apa yang Tidak Berubah?

Wajib pajak tetap dapat menunjuk kuasa untuk membantu menjalankan hak perpajakan. Surat Kuasa Khusus tetap menjadi dasar penunjukan, dan kuasa hanya boleh menangani urusan yang tercantum di dalamnya. Selain itu, kuasa tidak boleh melimpahkan wewenangnya kepada orang lain. Wajib pajak tetap bertanggung jawab atas kebenaran data dan pemenuhan kewajiban pajaknya.

Bagaimana dengan Surat Kuasa Lama?

Surat Kuasa Khusus yang sudah disampaikan kepada DJP sebelum PMK 44/2026 berlaku masih dapat digunakan sesuai isi dan ketentuan peralihan. Selain itu, hingga 31 Desember 2026, individu dengan sertifikat brevet atau ijazah formal perpajakan masih dapat ditunjuk sebagai kuasa jika memenuhi persyaratan transisi, termasuk ketentuan dokumen dan penyampaian. Karena masa transisi memiliki batas waktu, periksa dokumen sebelum akhir tahun.

Great Performance Consulting Siap Membantu

Perubahan aturan dapat menimbulkan pertanyaan saat perusahaan menyiapkan dokumen atau menghadapi persoalan perpajakan sehari-hari. Untuk membantu kebutuhan tersebut, Great Performance Consulting (GPC) menyediakan konsultasi perpajakan bagi perusahaan dan wajib pajak orang pribadi. Layanannya meliputi konsultasi PPh dan PPN, tax review, analisis kepatuhan, pendampingan pemeriksaan pajak, serta penyelesaian SP2DK. Sebelum memilih layanan, cocokkan kebutuhan bisnis dengan ruang lingkup pendampingan.

Dengan pendampingan sesuai kebutuhan, wajib pajak dapat memahami pilihan langkah dan menyiapkan administrasi. Karena itu, evaluasi dokumen sejak awal agar proses berjalan lebih tertib. Jadi, jangan menunggu sampai muncul masalah untuk memeriksa kepatuhan pajak.

baca juga https://www.gpkonsultanpajak.com/jasa-pph-21-termurah-dan-terpercaya.html

Kesimpulan

PMK 44/2026 memperjelas pihak yang dapat menjadi kuasa, kompetensi, Surat Kuasa Khusus, dan masa transisi. PMK 55/2026 mengatur lebih lanjut konsultan pajak dan Pihak Lain. Namun, hak menunjuk kuasa dan tanggung jawab wajib pajak tetap berlaku. Oleh sebab itu, pastikan calon kuasa memenuhi syarat dan dokumen sesuai ketentuan terbaru.

Tinggalkan Balasan