PPh 21 DTP Pariwisata 2025: 5 Langkah Praktis Memanfaatkan PMK 72/2025

PPh 21 DTP Pariwisata 2025: 5 Langkah Praktis Memanfaatkan PMK 72/2025

Pendahuluan

Pemerintah Indonesia, dalam upaya mendorong pemulihan ekonomi dan menstimulasi sektor pariwisata, telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025 (“PMK 72/2025”). Peraturan ini memperluas fasilitas insentif pajak berupa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) (PPh 21 DTP) kepada pekerja di industri pariwisata. Artikel ini akan membahas dengan lengkap: apa pokok-ketentuan PMK 72/2025, siapa yang berhak dan bagaimana mekanismenya, kewajiban perusahaan, risiko jika salah penerapan, serta bagaimana perusahaan Anda, melalui layanan dari Great Performance Consulting dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan tepat dan aman.

Apa yang diatur dalam PMK 72/2025

PMK 72/2025 merupakan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang PPh 21 DTP yang sebelumnya hanya mencakup beberapa sektor padat karya (alas kaki, tekstil & pakaian jadi, furnitur, kulit & barang dari kulit). Dengan PMK 72/2025, sektor pariwisata resmi ditambahkan sebagai penerima insentif. Salah satu hal penting adalah periode pemberian insentif untuk sektor pariwisata yang dibatasi, yaitu hanya untuk masa pajak Oktober 2025 sampai dengan Desember 2025. Di samping itu, terdapat kriteria pegawai tertentu dan syarat pemberi kerja (usaha) yang harus tercatat dalam KLU sesuai lampiran PMK.

baca selengkapnya https://www.gpkonsultanpajak.com/6-penyebab-e-faktur-diblokir-menurut-per-19-pj-2025-dan-cara-cepat-mengatasinya-bersama-great-performance-consulting.html

baca selengkapnya https://www.gptaxconsultant.com/5-strategic-steps-to-facing-the-2026-tax-era-great-performance-consulting-ready-to-support-large-companies/

Siapa yang berhak mendapatkan fasilitas ini?

  1. Sektor Usaha (Pemberi Kerja)

Pemberi kerja harus menjalankan kegiatan usaha pada bidang pariwisata, sebagaimana tercantum dalam lampiran KLU PMK 72/2025, tercatat ada sekitar 77 KLU tambahan sektor pariwisata.

  1. Pegawai yang berhak

Kriteria utama untuk pegawai tetap tertentu antara lain: memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan sistem DJP, dan menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur pada bulan penentuan (Januari 2025 atau bulan pertama bekerja di 2025) tidak lebih dari Rp 10.000.000 per bulan.
Pada pegawai tidak tetap tertentu, misalnya pekerja harian/borongan, rata-rata upah satu hari tidak boleh lebih dari Rp 500.000 atau upah bulanan tidak lebih dari Rp 10.000.000, untuk menjadi layak.

  1. Periode insentif

Meski kriteria penentuan kelayakan mengacu pada penghasilan pada awal tahun, pemberian insentif hanya berlaku untuk masa pajak Oktober hingga Desember 2025 bagi sektor pariwisata.

Mekanisme dan kewajiban perusahaan

Mekanisme penerapan insentif

  • Pemberi kerja membuat bukti pemotongan PPh 21 (melalui e-Bupot/Coretax) dan memilih fasilitas “PPh Ditanggung Pemerintah (DTP)”.
  • Insentif diberikan secara tunai kepada pegawai yang berhak pada saat pembayaran penghasilan, artinya PPh 21 yang seharusnya dipotong digantikan oleh pemerintah melalui fasilitas DTP.
  • Pelaporan oleh pemberi kerja melalui SPT Masa PPh 21/26 untuk setiap masa pajak yang memanfaatkan fasilitas ini, paling lambat 31 Januari 2026 untuk sektor pariwisata.

Kewajiban dan dokumentasi

  • Pemberi kerja wajib memastikan KLU utama perusahaan sesuai lampiran PMK.
  • Perusahaan harus mengidentifikasi pegawai yang memenuhi kriteria dan menerapkan fasilitas dengan benar.
  • Perusahaan juga wajib membuat dan menyimpan kertas kerja penghitungan apabila terdapat kelebihan pembayaran (lebih bayar) yang tidak ditanggung pemerintah untuk sektor pariwisata.

Risiko jika tidak memenuhi

Apabila pemberi kerja gagal menyampaikan SPT Masa untuk satu masa pajak yang menggunakan fasilitas, maka seluruh insentif DTP tersebut bisa dibatalkan dan harus dikembalikan.

Manfaat dan tantangan bagi perusahaan

Manfaat

  • Pengurangan beban pajak bagi pekerja yang berhak, bisa meningkatkan take-home pay dan daya beli tenaga kerja di sektor pariwisata.
  • Mendukung citra perusahaan sebagai pemberi kerja yang patuh dan pro-aktif memanfaatkan kebijakan pemerintah.

Tantangan

  • Prosedur administratif yang cukup detail dan perlu akurasi: verifikasi penghasilan tetap/teratur, identifikasi KLU, pelaporan masa, penghitungan kelebihan dana DTP.
  • Ketidakpatuhan atau kesalahan bisa mengakibatkan pembatalan fasilitas, denda, atau pengembalian insentif.
  • Periode terbatas hanya tiga bulan untuk sektor pariwisata, sehingga perlu perencanaan tepat agar tidak terlewat.

Peran Great Performance Consulting untuk perusahaan Anda

Sebagai konsultan pajak dan kepatuhan yang berfokus pada solusi praktis, Great Performance Consulting hadir untuk membantu perusahaan Anda:

  • Melakukan diagnosa kelayakan: verifikasi KLU utama, identifikasi pegawai berhak, dan kelengkapannya secara cepat.
  • Menyusun perhitungan payroll dan dokumentasi sesuai ketentuan PMK 72/2025 agar fasilitas DTP dapat diterapkan dengan aman.
  • Membantu pelaporan dan kepatuhan administratif: memantau pelaporan SPT Masa, kertas kerja kelebihan pembayaran (jika ada), serta mitigasi risiko.
  • Mengembangkan SOP internal agar perusahaan siap menerapkan kebijakan serupa di masa depan dan menjaga kepatuhan jangka panjang.

Dengan bimbingan dari Great Performance Consulting, perusahaan Anda tidak hanya memanfaatkan insentif secara tepat tetapi juga meminimalkan risiko audit atau koreksi yang dapat berdampak negatif ke depan.

Kesimpulan

PMK 72/2025 adalah upaya strategis pemerintah untuk memperluas insentif PPh 21 DTP kepada sektor pariwisata suatu kesempatan yang sangat relevan bagi perusahaan di bidang hotel, restoran, biro perjalanan, dan jasa wisata lainnya. Namun, fasilitas ini hanya dapat dimanfaatkan jika syarat terpenuhi dan prosedur dijalankan dengan tepat. Untuk itu, perusahaan Anda sangat disarankan untuk melibatkan pihak yang memahami regulasi secara detail seperti Great Performance Consulting.

Dengan bantuan yang tepat, Anda dapat memastikan bahwa perusahaan Anda memenuhi syarat, memanfaatkan insentif, dan menjaga kepatuhan administrasi perpajakan, sehingga kompetitif dan bebas risiko. Bila Anda ingin langsung konsultasi mengenai penerapan PMK 72/2025 atau membutuhkan pendampingan administratif, hubungi Great Performance Consulting sekarang kami siap membantu Anda dari tahap diagnosa hingga pelaporan akhir.

baca selengkapnya https://www.gpckonsultanpajak.com/lapor-spt-tahunan-badan-2025-lebih-mudah-dan-aman-bersama-great-performance-consulting/

Tinggalkan Balasan