Pembetulan SPT PER-12/2026: Aturan Baru yang Wajib Diketahui!
Pendahuluan Mulai 1 Oktober 2026, wajib pajak perlu memahami perubahan mekanisme pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui sistem Coretax. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026 sebagai perubahan atas PER-11/PJ/2025. Aturan ini membawa perubahan penting, terutama penghapusan skema delta dan penerapan kembali skema replace dalam pembetulan SPT. Perubahan tersebut bertujuan memberikan kemudahan administrasi sekaligus kepastian dalam penghitungan kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, wajib pajak perlu mengetahui ketentuan terbaru agar tidak salah mengambil langkah ketika memperbaiki laporan pajak. Apa itu [...]
