Putusan MK 2026: Uji Kritis Aturan Kuasa Pajak!
Putusan MK 2026: Uji Kritis Aturan Kuasa Pajak!
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 341/PUU-XXIV/2026 menyoroti batas kewenangan Menteri Keuangan dalam mengatur kompetensi kuasa wajib pajak. Putusan ini tidak membatalkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 maupun PMK Nomor 55 Tahun 2026. Namun, pertimbangan hukumnya membuka ruang analisis terhadap ketentuan administratif yang berpotensi membatasi hak wajib pajak dan kuasanya.
Teten Dharmawan, S.E., S.H., M.H., BKP., CCL, Ketua IKPI Cabang Lampung, konsultan pajak, kuasa hukum di Pengadilan Pajak, sekaligus advokat, membahas persoalan tersebut dalam opini profesionalnya. Ia menekankan pentingnya membedakan verifikasi kompetensi dari pembatasan substantif yang melampaui kewenangan pembentuk peraturan.
baca juga https://www.gpckonsultanpajak.com/ptkp-sesuai-inflasi-2027/
- Putusan MK 341/2026 Bukan Pembatalan PMK
Dalam amar Putusan Nomor 341/PUU-XXIV/2026, MK menolak seluruh permohonan pengujian Pasal 44E ayat (2) huruf e Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Meski demikian, penolakan tersebut tidak otomatis mengesahkan seluruh ketentuan PMK 44/2026 dan PMK 55/2026. Teten merujuk pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 63/PUU-XV/2017 yang kembali menjadi pedoman dalam putusan terbaru.
Mahkamah menegaskan batas delegasi pengaturan kompetensi kuasa. Menteri Keuangan dapat mengatur aspek teknis dan administratif, tetapi kewenangan itu tidak boleh menciptakan pembatasan hak atau perubahan kewajiban tanpa dasar undang-undang yang memadai.
Oleh sebab itu, pembaca perlu membedakan amar putusan dari analisis terhadap ketentuan pelaksana. MK tidak menyatakan kedua PMK tersebut batal. Sebaliknya, batas kewenangan pembentukan peraturan tetap menjadi parameter untuk menilai ketentuan tertentu.
- Batas Kewenangan dalam Pengaturan Kuasa Pajak
Pasal 32 ayat (3) UU KUP mengakui hak wajib pajak untuk menunjuk kuasa melalui surat kuasa khusus. Sementara itu, ayat (3a) mensyaratkan kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan bagi penerima kuasa.
Adapun Pasal 44E ayat (2) huruf e memberikan dasar delegasi untuk mengatur ketentuan mengenai kuasa wajib pajak. Teten menilai bahwa kewenangan tersebut harus mengikuti batas materi muatan peraturan menteri dan prinsip hierarki peraturan perundang-undangan.
Persoalan muncul ketika persyaratan administratif tidak lagi sekadar mencatat atau memverifikasi kompetensi, tetapi menentukan sendiri kelayakan seseorang untuk menerima kuasa.
Dalam opininya, Teten menggunakan konsep ultra vires untuk membahas dugaan tindakan yang melampaui kewenangan hukum. Kendati demikian, tidak setiap registrasi, izin, atau sanksi administratif otomatis melanggar hukum. Pemohon perlu menunjukkan norma yang dipersoalkan, batas delegasinya, dan akibat hukum yang timbul.
- SKT Kuasa Pajak Perlu Ditelaah secara Cermat
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan persyaratan kompetensi menjadi bagian penting dalam analisis tersebut. Teten membedakan fungsi deklaratif dan fungsi konstitutif dalam penerapan ketentuan administratif.
Fungsi deklaratif membantu otoritas mencatat, memeriksa, serta membuktikan kompetensi yang telah memiliki dasar hukum. Sebaliknya, fungsi konstitutif dapat menimbulkan persoalan apabila status administratif secara mandiri menentukan lahir atau hilangnya kelayakan profesional tanpa parameter undang-undang yang memadai.
Karena itu, analisis hukum harus memeriksa isi pasal secara spesifik. Pihak yang berkepentingan perlu membuktikan apakah SKT hanya berfungsi sebagai sarana verifikasi atau justru menciptakan syarat substantif baru.
Pendekatan tersebut mencegah kesimpulan yang terlalu luas. Tanpa pengujian terhadap norma dan akibat hukumnya, siapa pun tidak dapat menyatakan bahwa seluruh ketentuan PMK otomatis tidak berlaku.
- Hak Wajib Pajak dan Perlindungan Profesi
Teten menempatkan hak wajib pajak untuk memilih kuasa sebagai salah satu aspek penting dalam persoalan ini. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, sedangkan Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum yang adil.
Kedua ketentuan konstitusional tersebut dapat menjadi bagian dari argumentasi hukum ketika pihak yang berkepentingan menilai suatu persyaratan administratif membatasi kesempatan profesional secara tidak proporsional.
Namun, status advokat, sertifikat brevet, maupun pengalaman praktik tidak otomatis membebaskan seseorang dari persyaratan kompetensi perpajakan yang sah. Wajib pajak tetap harus menunjuk kuasa yang memenuhi ketentuan hukum berlaku.
Dengan demikian, pemerintah perlu menyeimbangkan pengawasan kompetensi dengan kepastian hukum dan hak wajib pajak. Standar profesional harus melindungi masyarakat tanpa menciptakan hambatan yang tidak memiliki dasar kewenangan memadai.
- Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh
Teten mengusulkan evaluasi regulasi terhadap ketentuan SKT, sanksi administratif, masa transisi, dan persyaratan penerima kuasa dalam PMK 44/2026 serta PMK 55/2026.
Sebagai langkah awal, organisasi profesi dan kelompok wajib pajak dapat menyampaikan evaluasi kepada pemerintah dengan menyertakan matriks norma, dasar hukum, serta bukti dampak penerapannya. Dokumen tersebut dapat membantu pemerintah mengidentifikasi ketentuan yang membutuhkan penjelasan atau penyesuaian.
Apabila evaluasi administratif tidak menyelesaikan persoalan, pihak yang memenuhi persyaratan hukum dapat mempertimbangkan hak uji materiil di Mahkamah Agung terhadap ketentuan PMK tertentu. Pihak terkait juga perlu mendokumentasikan penolakan surat kuasa dan menelaah upaya hukum yang sesuai dengan objek sengketanya.
Perlu diingat, langkah tersebut merupakan pilihan hukum yang harus dinilai berdasarkan keadaan konkret, bukan jaminan bahwa permohonan akan dikabulkan.
baca juga https://www.gpkonsultanpajak.com/jasa-konsultan-pajak-umkm.html
Kesimpulan
Putusan MK Nomor 341/PUU-XXIV/2026 tidak membatalkan PMK 44/2026 maupun PMK 55/2026. Meski demikian, putusan tersebut kembali menegaskan pentingnya batas kewenangan dalam pengaturan kompetensi kuasa wajib pajak.
Melalui opininya, Teten Dharmawan menyoroti perlunya pengujian secara spesifik terhadap ketentuan yang diduga mengubah persyaratan administratif menjadi pembatasan substantif. Penilaian tersebut harus bertumpu pada teks resmi, dasar delegasi, dan bukti akibat hukum.
Pada akhirnya, pemerintah perlu menjaga standar kompetensi tanpa mengabaikan kepastian hukum dan hak wajib pajak untuk menunjuk kuasa yang memenuhi persyaratan. Harmonisasi regulasi menjadi penting agar administrasi perpajakan tetap efektif sekaligus memberikan perlindungan hukum yang proporsional.
Sumber dan Rujukan Hukum
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 341/PUU-XXIV/2026, khususnya pertimbangan hukum angka 3.10, konklusi angka 4.3, dan amar putusan.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017.
- UU KUP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021, khususnya Pasal 32 ayat (3) dan ayat (3a), serta Pasal 44E ayat (2) huruf e.
- PMK Nomor 44 Tahun 2026: https://pajak.go.id/id/peraturan/persyaratan-untuk-menjadi-kuasa-di-bidang-perpajakan-dan-tata-cara-pelaksanaan-hak-dan
- PMK Nomor 55 Tahun 2026: https://www.pajak.go.id/id/peraturan/konsultan-pajak-dan-pihak-lain-yang-bertindak-sebagai-kuasa-wajib-pajak
- Berita resmi Mahkamah Konstitusi, 15 Oktober 2026: https://www.mkri.id/berita/mk-tolak-uji-uu-kup-oleh-advokat-perpajakan-25958
Penulis opini: Teten Dharmawan, S.E., S.H., M.H., BKP., CCL — Ketua IKPI Cabang Lampung, konsultan pajak, kuasa hukum di Pengadilan Pajak, dan advokat.
Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh analisis dan kesimpulan menjadi tanggung jawab penulis serta tidak merepresentasikan sikap atau posisi resmi IKPI.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.