Jasa SP2DK Profesional: Strategi Tepat Menghadapi Surat Permintaan Penjelasan Pajak
Pendahuluan Dalam sistem perpajakan Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan prinsip self-assessment system yang memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Namun, seiring dengan semakin kuatnya pengawasan berbasis data, DJP dapat menemukan perbedaan atau ketidaksesuaian antara data yang dimiliki dengan laporan yang disampaikan wajib pajak. Kondisi inilah yang melatarbelakangi diterbitkannya Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Banyak wajib pajak merasa khawatir ketika menerima SP2DK karena menganggapnya sebagai tanda awal pemeriksaan pajak. Padahal, SP2DK [...]
