Mengungkap Fakta Perda DKI 1/2024: Ternyata Pajak Reklame Bisa Dicicil Hingga 2 Tahun!

Mengungkap Fakta Perda DKI 1/2024: Ternyata Pajak Reklame Bisa Dicicil Hingga 2 Tahun!

Pendahuluan

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 resmi menjadi payung hukum terbaru bagi pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah, menggantikan sejumlah perda lama yang dicabut sesuai dengan dinamika kebijakan fiskal daerah tahun 2024. Perda ini mulai berlaku sejak 5 Januari 2024, sebagai landasan dalam pemungutan pajak di wilayah DKI Jakarta, termasuk jenis pajak yang berdampak langsung kepada pelaku usaha periklanan, yakni Pajak Reklame.

Namun di balik ketentuan dasar tersebut, terdapat hal penting dan menarik yang sering kurang dipahami para wajib pajak: kemudahan perpajakan berupa fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang, termasuk pajak reklame, yang dapat diajukan hingga jangka waktu 24 bulan. Ketentuan ini membuka ruang solusi bagi pelaku usaha untuk mengatur ulang beban pembayaran pajak sesuai kapasitas arus kas mereka.

Pajak Reklame dalam Perda No.1/2024: Inti Ketentuan dan Penerapannya

Pajak Reklame merupakan salah satu jenis pajak yang diatur dalam Perda No.1/2024 dan ditempatkan sebagai bagian dari Pajak Daerah yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Objek pajak ini mencakup seluruh penyelenggaraan reklame seperti papan iklan, billboard, videotron, reklame kain, stiker, reklame berjalan termasuk yang dipasang di kendaraan, iklan udara, reklame apung, hingga reklame peragaan.

Dasar pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa reklame, sedangkan tarif pajaknya ditetapkan sebesar 25% dari nilai sewa tersebut. Ini berarti semakin tinggi nilai sewa media reklame yang dipasang di wilayah Jakarta, maka semakin besar pula nominal pajak yang wajib dibayarkan oleh penyelenggara reklame atau pemilik media tersebut.

Perlu dicatat bahwa notifikasi pajak reklame terutang ditetapkan pada saat reklame mulai dipasang atau ditayangkan di wilayah Jakarta. Dengan demikian, kewajiban perpajakan tidak hanya bersifat administratif tetapi juga berkaitan langsung dengan eksekusi pemasangan media iklan di lokasi strategis.

baca selengkapnya https://www.gpckonsultanpajak.com/lapor-spt-tahunan-badan-2025-lebih-mudah-dan-aman-bersama-great-performance-consulting/

read more https://www.gptaxconsultant.com/behind-pmk-no-78-of-2025-how-to-calculate-position-correct-and-strategic-functional/

Kemudahan Perpajakan: Fasilitas Angsuran & Penundaan Pembayaran Pajak

Terdapat ketentuan baru yang menjadi daya tarik utama dari Perda No.1/2024: pemberian kemudahan perpajakan daerah. Dalam Pasal 100 Perda ini disebutkan bahwa Gubernur DKI Jakarta atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang atas dasar permohonan wajib pajak yang mengalami kesulitan keuangan atau keadaan kahar (force majeure).

Namun, pelaksanaan teknis dan administrasi dari pemberian fasilitas ini tidak cukup dimuat dalam Perda. Untuk itu, Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 43 Tahun 2024 tentang Administrasi dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah ditetapkan sebagai aturan pelaksana yang mengatur bagaimana wajib pajak bisa mengajukan fasilitas ini.

Menurut Pergub tersebut:

  • Fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran dapat diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak yang mengalami kesulitan likuiditas atau keadaan kahar seperti bencana alam, kebakaran, kerusuhan, atau wabah penyakit.
  • Masa pemberian fasilitas ini dapat disetujui paling lama sampai dengan 24 bulan (2 tahun) sejak tanggal keputusan pemberian fasilitas tersebut.
  • Pembayaran angsuran atau pajak yang ditunda tetap disertai dengan ketentuan bunga sesuai dengan aturan perpajakan daerah yang berlaku.

Hal ini menegaskan bahwa pajak reklame di Jakarta bukanlah kewajiban yang harus dibayar sekaligus dalam jumlah besar pada satu waktu, khususnya dalam kondisi pelaku usaha menghadapi kendala keuangan. Dengan catatan bahwa wajib pajak membuktikan kondisi tersebut dan memenuhi syarat administratif yang ditetapkan dalam Pergub.

Manfaat Fasilitas Angsuran Bagi Pelaku Usaha & Strategi Perencanaan Pajak

Kebijakan ini secara praktis memberikan beberapa manfaat nyata bagi pelaku usaha yang berkecimpung di industri periklanan:

  • Penyesuaian beban arus kas

Usaha yang baru mulai, atau yang menghadapi penurunan omset musiman, dapat mengatur pembayaran pajak reklame secara terjadwal tanpa harus menguras cadangan kas secara tiba-tiba.

  • Mengurangi risiko denda

Dengan mengajukan fasilitas secara resmi dan mendapat persetujuan sebelum jatuh tempo, wajib pajak dapat menghindari sanksi bunga atau denda administratif karena keterlambatan pembayaran.

  • Perencanaan Pajak yang Lebih Efisien

Kebijakan ini memberi ruang bagi perusahaan untuk menyusun strategi pajak jangka menengah apakah akan memilih pembayaran penuh, cicilan bertahap, atau penundaan tertentu, sambil mempertimbangkan biaya bunga yang berlaku.

Namun demikian, fasilitas ini bukan hak otomatis. Wajib pajak tetap harus menyampaikan permohonan dan membuktikan kondisi keuangan atau alasan lain yang relevan sesuai ketentuan Pergub. Keputusan pemberian fasilitas berada pada kewenangan pejabat yang ditunjuk dan mempertimbangkan riwayat kepatuhan wajib pajak dalam 2 tahun terakhir.

Great Performance Consulting: Solusi Praktis Bagi Pembayaran Pajak Reklame Anda

Jika Anda adalah pelaku usaha periklanan, pemilik media luar ruang, atau perusahaan yang rutin memajang materi promosi di DKI Jakarta, Great Performance Consulting hadir sebagai mitra terpercaya untuk membantu navigasi kewajiban perpajakan Anda.

Kami menyediakan layanan profesional antara lain:

  • Analisis kewajiban pajak reklame, mulai dari perhitungan nilai sewa hingga estimasi pajak terutang secara akurat.
  • Pendampingan pengajuan fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran kepada Bapenda DKI Jakarta sesuai ketentuan Pergub No.43/2024.
  • Audit perpajakan dan perencanaan pajak jangka menengah, membantu Anda memilih strategi pembayaran terbaik berdasarkan arus kas dan tujuan bisnis.
  • Penyusunan dokumen administratif & surat permohonan resmi yang memenuhi persyaratan teknis dan hukum.

Dengan pengalaman kami, proses pengajuan fasilitas angsuran pajak reklame yang kadang kompleks dapat menjadi lebih jelas, terstruktur, dan berpeluang disetujui hingga jangka waktu maksimal 24 bulan, sesuai ketentuan pemerintah daerah.

Hubungi Great Performance Consulting sekarang untuk audit awal dan strategi pajak yang efisien, agar kewajiban Anda tidak hanya patuh hukum, tetapi juga ramah terhadap arus kas perusahaan.

Penutup

Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 telah menjadi pijakan baru dalam tata kelola pajak daerah, termasuk pajak reklame. Dengan pemahaman yang tepat tentang fasilitas perpajakan yang tersedia, khususnya opsi pembayaran angsuran sampai dengan 2 tahun pelaku usaha dapat mengoptimalkan perencanaan keuangan mereka tanpa meninggalkan tanggung jawab fiskal. Promosi dan pemasangan media di ibu kota kini dapat berjalan lebih terencana, efisien, dan sesuai regulasi, terutama dengan dukungan profesional dari Great Performance Consulting.

baca selengkapnya https://www.gpkonsultanpajak.com/dibalik-pmk-no-78-tahun-2025-cara-menghitung-jabatan-fungsional-yang-benar-dan-strategis.html

Tinggalkan Balasan