Wajib Tahu! DJP Resmi Tunjuk 7 Pemungut PPN PMSE Baru, Cek Daftarnya!
Pendahuluan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat pengawasan ekonomi digital dengan menunjuk tujuh perusahaan digital baru sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar 11%. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pelaku usaha digital dalam negeri dan luar negeri. Selain itu, penunjukan tersebut menegaskan bahwa perusahaan digital yang memenuhi kriteria wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penjualan barang maupun jasa digital kepada konsumen di Indonesia. Berdasarkan informasi resmi [...]
