Wajib Tahu! Pajak 0,5% Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus 2026
Pendahuluan Mulai 1 Agustus 2026, pemerintah resmi menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% melalui marketplace yang telah ditunjuk. Kebijakan ini menjadi salah satu perubahan penting dalam administrasi perpajakan ekonomi digital di Indonesia. Oleh karena itu, pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace perlu memahami aturan tersebut agar dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar. Meskipun demikian, masih banyak masyarakat yang menganggap kebijakan ini sebagai pajak baru. Padahal, pemerintah menegaskan bahwa aturan tersebut tidak menciptakan jenis pajak baru, melainkan mengubah [...]
