7 Perbedaan Penting Pelaporan SPT Tahunan Badan di Era Coretax vs DJP Online yang Harus Anda Ketahui
Pendahuluan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan modernisasi sistem administrasi perpajakan demi meningkatkan kepatuhan, efisiensi, dan transparansi. Salah satu langkah terbesar adalah penerapan Core Tax Administration System atau dikenal sebagai Coretax.
Bagi Wajib Pajak Badan, hadirnya Coretax membawa perubahan signifikan terhadap proses penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan yang sebelumnya dilakukan melalui DJP Online. Perubahan ini memengaruhi mekanisme pengisian, validasi data, serta keterhubungan antara pelaporan pajak dengan data transaksi dan laporan keuangan perusahaan. Artikel ini akan membahas secara lengkap perbedaan pelaporan SPT Tahunan Badan di era Coretax dengan DJP Online, serta dampaknya bagi perusahaan.
-
Gambaran Umum DJP Online dan Coretax
DJP Online adalah platform layanan elektronik yang sebelumnya menjadi gerbang utama untuk e-Filing, e-Form, dan e-SPT. Sistem ini memudahkan Wajib Pajak dalam melaporkan SPT, namun masih memerlukan banyak input manual dan validasi terpisah.
Sementara itu, Coretax adalah sistem administrasi inti pajak terbaru yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga penegakan hukum. Coretax dirancang untuk mengurangi redundansi data, memperkuat integrasi, dan memudahkan proses kepatuhan pajak melalui otomatisasi.
-
Perbedaan Media dan Mekanisme Pelaporan
Pada DJP Online, pelaporan SPT Tahunan Badan dilakukan melalui e-Form atau aplikasi e-SPT. Wajib Pajak harus mengunduh, mengisi, dan mengunggah formulir sesuai format yang ditentukan.
Di Coretax, mekanisme pelaporan lebih terintegrasi. Wajib Pajak dapat memanfaatkan koneksi langsung antara data laporan keuangan dan SPT. Sistem akan melakukan validasi otomatis, menarik data yang relevan, dan meminimalkan pengisian manual. Hal ini mempercepat proses pelaporan dan mengurangi risiko kesalahan input.
-
Format Data dan Integrasi
Salah satu pembaruan penting di Coretax adalah dukungan terhadap format XBRL (eXtensible Business Reporting Language) untuk laporan keuangan. Perusahaan yang menggunakan XBRL dapat langsung mengunggah data yang akan diproses secara otomatis untuk pengisian SPT.
Sebaliknya, DJP Online hanya mendukung format e-Form dan CSV. Artinya, proses integrasi dengan sistem akuntansi perusahaan lebih terbatas dan memerlukan penyesuaian manual.
-
Validasi dan Cross-Checking
Pada DJP Online, validasi dilakukan terutama pada format dan kelengkapan data. Cross-check terhadap data lain (misalnya bukti potong, faktur pajak, dan pembayaran) masih terbatas.
Coretax melakukan validasi yang lebih canggih karena semua data berada dalam satu basis data terpusat. Sistem dapat mendeteksi ketidaksesuaian antara laporan SPT, data faktur, dan pembayaran pajak. Hal ini membantu DJP meningkatkan pengawasan dan meminimalkan peluang manipulasi data.
-
Pengalaman Pengguna dan Proses Administratif
DJP Online menggunakan antarmuka berbasis web yang sederhana namun memerlukan beberapa langkah manual, termasuk penggunaan EFIN untuk aktivasi akun.
Coretax menghadirkan antarmuka yang lebih modern dan terintegrasi. Riwayat perpajakan, status pelaporan, notifikasi, dan dokumen pendukung dapat diakses dari satu dashboard. Proses administrasi menjadi lebih cepat dan transparan.
-
Dampak bagi Wajib Pajak Badan
Perubahan sistem ini membawa sejumlah manfaat, antara lain:
- Efisiensi waktu karena pengisian data lebih otomatis.
- Pengurangan risiko kesalahan input karena data ditarik langsung dari laporan keuangan.
- Transparansi lebih tinggi berkat validasi lintas-modul.
Namun, ada pula tantangan:
- Kesiapan teknis: perusahaan perlu menyesuaikan sistem akuntansi agar mendukung format XBRL.
- Kebutuhan pelatihan SDM: tim keuangan dan pajak perlu memahami cara kerja Coretax.
- Risiko pemeriksaan lebih cepat: karena validasi lebih ketat, ketidaksesuaian data akan cepat terdeteksi.
-
Rekomendasi Langkah Persiapan
Agar transisi ke Coretax berjalan lancar, Wajib Pajak Badan dapat melakukan beberapa langkah berikut:
- Memahami panduan resmi Coretax yang diterbitkan DJP.
- Mengadaptasi sistem akuntansi untuk menghasilkan laporan keuangan dalam format XBRL.
- Melakukan audit internal atas data faktur, bukti potong, dan pembayaran sebelum pelaporan.
- Memberikan pelatihan kepada staf keuangan dan pajak mengenai penggunaan Coretax.
- Menggunakan uji coba (sandbox) bila disediakan DJP, agar familiar dengan proses upload dan validasi.
Kesimpulan
Peralihan dari DJP Online ke Coretax bukan sekadar pergantian platform, tetapi transformasi mendasar dalam cara Wajib Pajak Badan melaporkan SPT Tahunan. Coretax menawarkan proses yang lebih efisien, transparan, dan terintegrasi, namun menuntut kesiapan teknis dan sumber daya manusia.
Dengan mempersiapkan sistem akuntansi, data pendukung, dan kompetensi SDM sejak dini, perusahaan dapat memanfaatkan keunggulan Coretax sekaligus meminimalkan risiko gangguan pelaporan. Transformasi ini merupakan bagian penting dari modernisasi administrasi perpajakan yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan penerimaan negara.
baca selengkapnya https://www.gpckonsultanpajak.com/7-langkah-wajib-siap-siap-pelaporan-spt-tahunan-coretax-2026-yang-lebih-mudah-dan-aman/
baca selengkapnya https://www.gpkonsultanpajak.com/jasa-profesional-perhitungan-dan-pelaporan-spt-masa.html
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.