7 Fakta Penting Mengapa NIK Tidak Valid dan Bupot 1721-A1 Tidak Bisa Diterbitkan
Kesimpulan
Sejak 2024, DJP secara bertahap memadankan NIK KTP sebagai NPWP 16 digit, menggantikan NPWP 15 digit lama. Pemadanan ini tidak hanya bersifat administratif, namun berpengaruh langsung pada sistem pelaporan pajak, termasuk proses penerbitan Bupot 1721-A1.
Di sistem DJP yang baru, NIK karyawan harus memenuhi dua kondisi penting:
- Tercatat dan aktif dalam database DJP, bukan hanya di Dukcapil.
- Sudah dipadankan (matching) dengan data kependudukan, sehingga data perpajakannya dapat diproses otomatis.
Ketika NIK belum aktif, tidak cocok, tidak lengkap, atau masih tercatat sebagai NPWP sementara (misalnya kode 9990000000xxxx), sistem Coretax akan menolak pembuatan Bupot A1. Ini terjadi karena sistem tidak menemukan histori pemotongan PPh 21 atau tidak dapat memproses data individu dengan benar.
Penyebab Umum NIK Tidak Valid
Ada beberapa alasan mengapa NIK yang tampak benar secara fisik di KTP ternyata tidak valid di sistem DJP:
- NIK Belum Diaktivasi dalam Sistem Perpajakan
Banyak karyawan baru atau karyawan yang sebelumnya tidak pernah melapor pajak belum memiliki profil aktif di DJP. Data KTP saja tidak cukup untuk memproses Bupot A1.
- Perbedaan Data antara Dukcapil dan DJP
Kesalahan kecil seperti beda satu huruf, ejaan nama, tanggal lahir, atau status kewarganegaraan dapat membuat sistem menolak pemadanan.
- Karyawan Masih Menggunakan NPWP Sementara
Perusahaan yang pernah melakukan pemotongan untuk karyawan tanpa NPWP biasanya menggunakan NPWP sementara. Ketika akhir tahun tiba, akun tersebut belum terpadu dengan NIK sebenarnya sehingga tidak dapat digunakan untuk membuat Bupot 1721-A1.
- Kesalahan Input dalam Sistem Coretax
Human error seperti salah input NIK, nomor yang kurang digit, atau penulisan nama yang tidak sesuai bisa ikut menyebabkan NIK tidak terbaca valid.
baca selengkapnya https://www.gpkonsultanpajak.com/5-dampak-besar-kebijakan-baru-djp-penghapusan-pph-final-05-bagi-pt-cv.html
read more https://www.gptaxconsultant.com/5-powerful-tricks-to-avoid-annual-tax-return-fines/
Dampak Serius bagi Perusahaan dan Karyawan
Ketika NIK tidak valid dan Bupot 1721-A1 tidak bisa dibuat, konsekuensinya tidak bisa dianggap sepele.
Pertama, karyawan tidak dapat menyelesaikan SPT Tahunan karena dokumen A1 adalah syarat wajib. Hal ini sering menimbulkan keluhan internal, terutama pada perusahaan besar dengan jumlah karyawan ratusan bahkan ribuan.
Kedua, perusahaan berpotensi mengalami keterlambatan pelaporan atas kewajiban PPh 21 tahunan. Keterlambatan atau kesalahan administrasi dapat mengakibatkan denda, permintaan klarifikasi dari DJP, hingga audit.
Ketiga, apabila sebelumnya gaji bulanan dipotong berdasarkan NPWP sementara, perusahaan harus melakukan pembetulan bukti potong dan SPT Masa, yang menyita waktu, tenaga, serta menambah beban kerja tim keuangan.
Masalah ini terlihat administratif, tetapi sebenarnya berdampak langsung pada tata kelola perusahaan dan kepatuhan perpajakan.
Langkah-Langkah Praktis Menyelesaikan NIK Tidak Valid
Agar perusahaan mampu mengatasi dan mencegah masalah ini, ada beberapa langkah teknis yang dapat dilakukan:
- Verifikasi NIK Setiap Karyawan di Sistem DJP
Lakukan pengecekan berkala apakah NIK sudah aktif sebagai NPWP 16 digit. Jika belum, wajib dilakukan aktivasi.
- Minta Karyawan Mengurus Aktivasi NIK ke KPP Terdekat
Karyawan cukup membawa KTP dan mengisi formulir pendaftaran. Proses ini biasanya cepat, namun harus dilakukan sebelum pembuatan Bupot.
- Perbaiki Data PPh 21 Bulanan Jika Menggunakan NPWP Sementara
Perusahaan harus membuat ulang bukti potong dengan NIK yang sudah valid dan mengajukan pembetulan SPT Masa bila diperlukan.
- Sinkronkan Data Internal HR dengan Sistem DJP
Nama, alamat, tanggal lahir, dan identitas lainnya harus sesuai dengan Dukcapil.
- Buat SOP Validasi Data Karyawan
Prosedur ini penting untuk mencegah masalah berulang setiap akhir tahun.
Great Performance Consulting, Solusi Profesional untuk Administrasi PPh 21
Banyak perusahaan mengalami kendala ini karena kurangnya pemahaman teknis mengenai Coretax dan administrasi PPh 21. Di sinilah Great Performance Consulting hadir memberikan solusi menyeluruh dan dapat diterapkan langsung oleh perusahaan.
Layanan yang disediakan meliputi:
- Audit Kepatuhan PPh 21 dan Validasi Massal NIK/NPWP Karyawan
Pemeriksaan sistematis untuk memastikan seluruh karyawan memiliki data yang valid di DJP. - Pendampingan Aktivasi NIK dan Komunikasi dengan KPP
Tim konsultan membantu proses aktivasi hingga seluruh NIK karyawan aktif dan siap digunakan. - Penyusunan dan Pembetulan Bukti Potong PPh 21
Termasuk pembuatan ulang Bupot 1721-A1 dan perbaikan SPT Masa bila diperlukan. - Pelatihan HR dan Bendahara Perusahaan
Agar tim internal mampu melakukan pengecekan dan pencegahan secara mandiri di masa depan. - Penyusunan SOP Resmi Administrasi Perpajakan Karyawan
Membantu perusahaan memiliki standar kerja yang rapi dan mudah diterapkan.
Dengan pengalaman dan pendekatan profesional, Great Performance Consulting memastikan perusahaan tidak hanya menyelesaikan masalah jangka pendek, tetapi juga membangun sistem administrasi pajak yang lebih kuat dan minim risiko.
Penutup
Masalah NIK tidak valid sehingga Bupot 1721-A1 tidak dapat diterbitkan adalah fenomena yang semakin sering ditemui sejak penerapan sistem Coretax dan penggunaan NIK sebagai NPWP. Meskipun terlihat sederhana, persoalan ini dapat berujung pada keterlambatan pelaporan, kebingungan internal, dan potensi sanksi administrasi.
Dengan memahami penyebab, langkah-langkah penanganan, serta memanfaatkan bantuan profesional seperti Great Performance Consulting, perusahaan dapat memastikan kepatuhan perpajakan tetap terjaga dan administrasi internal berjalan lancar tanpa gangguan di akhir tahun.
baca selengkapnya https://www.gpckonsultanpajak.com/great-performance-consulting-ahli-spt-tahunan-badan-terpercaya-2025/


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.