10 Faktor Penyebab SP2DK dari DJP yang Wajib Diketahui Perusahaan
Pendahuluan
Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan disingkat SP2DK adalah salah satu instrumen pengawasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). SP2DK diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada wajib pajak (perorangan atau badan) untuk meminta klarifikasi atas data dan/atau keterangan yang dianggap belum jelas atau diduga tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan. Wajib pajak yang menerima SP2DK wajib menanggapi dalam jangka waktu tertentu; jika tidak ditangani dengan baik, SP2DK dapat berlanjut menjadi pemeriksaan pajak.Artikel ini menguraikan penyebab-penyebab umum mengapa sebuah badan atau perusahaan mendapat SP2DK, menjelaskan sumber data yang dipakai DJP, serta menyajikan langkah pencegahan dan respons yang direkomendasikan.
Pengertian singkat dan tujuan SP2DK
SP2DK bertujuan menguji kepatuhan material wajib pajak apakah pelaporan pajak (SPT) sejalan dengan fakta ekonomi yang terdeteksi DJP. SP2DK bukan otomatis menandakan kesalahan berat; sering kali ini merupakan permintaan klarifikasi normal sebagai bagian dari mekanisme self-assessment dan pengawasan berbasis risiko. Namun, respons yang tidak memadai terhadap SP2DK bisa memicu tindakan lanjutan seperti pemeriksaan.
Sumber Data yang Memicu SP2DK
Sebelum mengirim SP2DK, DJP melakukan verifikasi data internal dan eksternal. Sumber-sumber tersebut antara lain: data internal DJP (kruising data antar-SPT), laporan pihak ketiga (bank, pelanggan, vendor), hasil kunjungan/verifikasi lapangan, data transaksi elektronik, serta pengaduan atau informasi dari instansi lain. Ketidaksesuaian yang terdeteksi dari sumber-sumber ini seringkali menjadi pemicu SP2DK.
10 Penyebab Umum Badan/Perusahaan Menerima SP2DK
- Perbedaan Data dengan Pihak Ketiga (rekan bisnis / bank)
DJP rutin melakukan kecocokan data antar-laporan. Jika laporan penjualan/penghasilan perusahaan berbeda signifikan dari data yang tercatat pihak ketiga (mis. laporan pembelian, data bank, laporan pemasok/klien), DJP akan meminta klarifikasi melalui SP2DK. - Transaksi Material yang Tidak Dilaporkan
Munculnya transaksi besar —contoh: penerimaan dari penjualan aset, transaksi valas, atau penghasilan lain yang tidak tampak di SPT akan memicu SP2DK untuk meminta bukti dan penjelasan. - Selisih Antara Laporan Keuangan dan SPT
Perbedaan pos besar antara neraca/laporan laba rugi dengan angka yang dilaporkan di SPT Tahunan badan (mis. pendapatan, beban, laba) sering menyebabkan SP2DK. DJP mempertanyakan konsistensi pelaporan. - Perubahan Posisi Keuangan yang Signifikan
Kenaikan atau penurunan tiba-tiba pada penjualan, laba, atau aset tanpa penjelasan ekonomi yang jelas (mis. aksi korporasi, investasi besar) memicu permintaan klarifikasi. - Ketidaksesuaian Pajak Potong/Setor oleh Pihak Ketiga
Apabila pihak ketiga (mis. pemberi kerja, penyedia jasa, bank) melaporkan potongan/pemotongan pajak yang berbeda atau tidak sinkron dengan laporan WP, DJP akan meminta pembuktian. - Informasi dari Pihak Eksternal atau Pengaduan
Laporan atau pengaduan dari mitra bisnis, mantan karyawan, atau pihak lain yang menunjukkan indikasi tidak pelaporan bisa memicu penelitian lebih lanjut dan SP2DK. - Transaksi Dengan Pihak Berelasi (Related Party)
Transaksi dengan afiliasi atau pihak berelasi yang berisiko transfer pricing atau manipulasi harga dapat membawa perhatian DJP, sehingga memerlukan penjelasan. - Penggunaan Fasilitas Pajak yang Perlu Klarifikasi
Klaim insentif, pembebasan, atau fasilitas pajak tertentu yang tampak tidak konsisten dengan kriteria dapat menimbulkan pertanyaan dan SP2DK. - Perbedaan Data Transaksi Digital / E-commerce
Dengan berkembangnya ekonomi digital, perbedaan data transaksi daring (marketplace, pembayaran elektronik) merupakan sumber temuan yang makin sering memicu SP2DK. - Pengawasan Rutin Berbasis Risiko
DJP menerapkan pendekatan pengawasan berbasis risiko. Sebagai bagian dari monitoring, beberapa wajib pajak badan dipilih untuk diverifikasi melalui SP2DK meski tidak ada indikasi jelas tujuannya memastikan kepatuhan secara rutin.
Konsekuensi Jika SP2DK Tidak Ditanggapi atau Dijawab Tidak Memadai
Wajib pajak biasanya diberikan batas waktu (mis. 14 hari menurut pedoman tertentu) untuk memberikan tanggapan atau dokumen pendukung. Jika tanggapan tidak memadai, DJP dapat melanjutkan ke tahapan pemeriksaan pajak (audit). Pemeriksaan dapat menyebabkan penetapan pajak kurang bayar, denda, atau sanksi administratif/ pidana jika ditemukan unsur kesengajaan atau penggelapan. Oleh karena itu, merespons SP2DK secara lengkap dan tepat waktu sangat penting.
Langkah Praktis yang Direkomendasikan Bila Menerima SP2DK
- Baca Surat dengan Teliti — identifikasi data/pos yang diminta dan batas waktu respon.
- Kumpulkan Bukti Dukung — laporan keuangan, bukti transaksi, dokumen bank, kontrak, bukti potong pajak pihak ketiga.
- Susun Penjelasan yang Jelas dan Dokumented — jawablah point-by-point sesuai permintaan SP2DK.
- Koordinasi dengan Konsultan Pajak atau Kuasa Hukum jika perlu — terutama bila isu transfer pricing, transaksi luar negeri, atau jumlah yang material.
- Sampaikan Tanggapan Tepat Waktu — keterlambatan dapat menaikkan risiko pemeriksaan.
Pencegahan agar Tidak Menerima SP2DK
- Terapkan pencatatan akuntansi yang konsisten dengan pelaporan pajak.
- Sinkronkan laporan dengan data pihak ketiga (konfirmasi saldo, rekonsiliasi bank).
- Tingkatkan kepatuhan internal dan literasi pajak perusahaan.
- Manfaatkan sistem ERP/akunting yang terintegrasi dengan bukti transaksi digital.
Kesimpulan
Menerima SP2DK bukan selalu tanda adanya pelanggaran berat seringkali itu bagian dari proses pengawasan pajak untuk memastikan kesesuaian pelaporan. Namun, SP2DK harus ditanggapi serius: jawaban tepat waktu dan terdokumentasi akan mencegah eskalasi ke pemeriksaan yang lebih luas. Perusahaan yang menerapkan pencatatan rapi, rekonsiliasi rutin, dan kepatuhan proaktif akan lebih jarang menghadapi SP2DK dan risiko fiskal yang lebih besar.
baca selengkapnya https://www.gpckonsultanpajak.com/cara-menyusun-dokumen-pendukung-penyelesaian-sp2dk-dari-kantor-pajak/
baca selengkapnya https://www.gpkonsultanpajak.com/perusahaan-mengalami-rugi-bisa-dikompensasi-3-langkah-cerdas-mengurangi-beban-pajak.html
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.